Forum Gakkum KLHK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Memberi Efek Jera terhadap Pelaku Kejahatan TPLHK

Go down

Memberi Efek Jera terhadap Pelaku Kejahatan TPLHK Empty Memberi Efek Jera terhadap Pelaku Kejahatan TPLHK

Post by Ruli Desianti Thu Jul 08, 2021 4:56 pm

Peningkatan jumlah kasus kejahatan TSL tiap tahun salah satunya disebabkan karena putusan yang ada belum mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku. Dengan demikian, dalam rangka memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan TSL, diperlukan adanya penerapan sanksi yang lebih tegas terhadapnya. Dalam hal ini ialah sanksi penjara dan denda yang diberlakukan. Sehingga sebagai penegak hukum, penyidik perlu mengkaji lagi sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam pasal 40 UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Misalnya, bagaimana sanksi pidanan dari tahun-tahun terkait kasus TSL? Berapa tahun penjara dan berapa dendanya? Kemudian disandingkan dengan total biaya untuk penanganan kasusnya. Apakah Dit. PHP sudah melakukan ini? Tidak hanya berlaku untuk tipologi TSL, tipologi kasus lainnya juga bisa. Kalau sudah, bagaimana hasil kajiannya? Kalau belum, ini bisa menjadi PR kita bersama. Dari kajian terhadap putusan-putusan yang ada, kita perlu menimbang ulang dasar yang dijadikan pemberian sanksi pidana, baik terkait waktu atau lamanya dipenjarakan maupun besaran denda yang dibebankan.

Kajian ini penting untuk dilakukan dikarenakan;
1) Semakin berat sanksi atau semakin banyak denda yang dibebankan, maka masyarakat semakin takut untuk melakukan kejahatan.
2) Kerugian negara tidak hanya terkait dengan kerusakan maupun hilangnya kekayaan sumber daya alam yang ada. Kerugian negara juga berupa beban anggaran untuk menangani kasus kejahatan TPLHK tersebut. Menambah sanksi ini akan menjadi solusi untuk mengembalikan kerugian negara, baik berupa SDA maupun keuangan negara. Karena dalam beberapa kasus biaya untuk penanganan kasus TPLHK jauh lebih besar ketimbang denda yang dibayar oleh pelaku.

Ruli Desianti

Jumlah posting : 4
Join date : 08.07.21

Felix Aglen likes this post

Kembali Ke Atas Go down

Memberi Efek Jera terhadap Pelaku Kejahatan TPLHK Empty Memberi Efek Jera terhadap Pelaku Kejahatan TPLHK

Post by haniafnita@gmail.com Sat Jul 10, 2021 11:43 am

Saat ini UU 5/1990 telah masuk dalam Prolegnas yang salah satunya guna menguatkan bentuk pemberian efek jera terutama pidana (penjara dan denda)
Bertambahnya kewenangan PPNS Gakkum pd UU 8/2010 terkait TPPU, dapat mendorong efek jera, karena kejahatan TSL semakin berkembang modus dan melibatkan teknologi juga dibelakangnya terdapat peran aktor2 kuat, terutama pada peragangan satwa ilegal lintas batas negara. Kasus TSL yang ditangani PHP, umumnya berasal dari pelaporan dan informasi media sosial.

Efek jera sebenarnya bukan hanya berasal dari pidana saja (penjara dan denda maks/min). Terutama bagi korporasi, efek jera berupa denda, penghentian/penutupan kegiatan lebih berimbas terhadap keberlangsungan operasional kegiatan, dari pada penjara. Untuk pidana, mekanisme pidana tambahan dapat juga diupayakan untuk memberikan efek jera.

haniafnita@gmail.com
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik