Forum Gakkum KLHK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Apakah UU Cipta Kerja Bidang PPLH Berlaku Surut?

2 posters

Go down

Apakah UU Cipta Kerja Bidang PPLH Berlaku Surut? Empty Apakah UU Cipta Kerja Bidang PPLH Berlaku Surut?

Post by Felix Aglen Sat May 15, 2021 1:22 pm

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 yang sudah direvisi oleh UU Cipta Kerja, kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang dilakukan sebelum UU Cipta Kerja berlaku tidak dapat langsung dipidana, melainkan dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu.

Pertanyaannya, apakah hal yang sama juga berlaku untuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Misalnya ada kejadian karhutla yang sudah dilakukan penyidikan sejak tahun 2019, namun dengan berlakunya UU Cipta Kerja, Jaksa Penuntut Umum menghendaki adanya keterangan ahli untuk memastikan apakah penyidikan kasus tersebut tetap dapat dilanjutkan atau tidak. Terima kasih.

Felix Aglen
Admin

Jumlah posting : 8
Join date : 11.05.21

https://forumgakkum.forumotion.asia

Kembali Ke Atas Go down

Apakah UU Cipta Kerja Bidang PPLH Berlaku Surut? Empty Re: Apakah UU Cipta Kerja Bidang PPLH Berlaku Surut?

Post by Ruli Desianti Thu Jul 08, 2021 5:20 pm

Lebih baik diberlakukan sesuai UU terbaru untuk mencegah kemungkinan adanya gugatan dari tersangka. Yang terpenting saat ini, proses penyidikan menjadi lebih singkat (waktu), sanksi segera diberlakukan agar penyidik yang jumlahnya terbatas bisa cepat move on memburu pelaku, atau kasus lainnya segera ditangani. Proses penyidikan menjadi lebih sederhana, kemungkinan serapan anggaran untuk penyidikan lebih sedikit dan kasus yang ditangani lebih banyak.

Ruli Desianti

Jumlah posting : 4
Join date : 08.07.21

Felix Aglen likes this post

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik