Apakah UU Cipta Kerja Bidang PPLH Berlaku Surut?
2 posters
Halaman 1 dari 1
Apakah UU Cipta Kerja Bidang PPLH Berlaku Surut?
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 yang sudah direvisi oleh UU Cipta Kerja, kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang dilakukan sebelum UU Cipta Kerja berlaku tidak dapat langsung dipidana, melainkan dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu.
Pertanyaannya, apakah hal yang sama juga berlaku untuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Misalnya ada kejadian karhutla yang sudah dilakukan penyidikan sejak tahun 2019, namun dengan berlakunya UU Cipta Kerja, Jaksa Penuntut Umum menghendaki adanya keterangan ahli untuk memastikan apakah penyidikan kasus tersebut tetap dapat dilanjutkan atau tidak. Terima kasih.
Pertanyaannya, apakah hal yang sama juga berlaku untuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Misalnya ada kejadian karhutla yang sudah dilakukan penyidikan sejak tahun 2019, namun dengan berlakunya UU Cipta Kerja, Jaksa Penuntut Umum menghendaki adanya keterangan ahli untuk memastikan apakah penyidikan kasus tersebut tetap dapat dilanjutkan atau tidak. Terima kasih.
Re: Apakah UU Cipta Kerja Bidang PPLH Berlaku Surut?
Lebih baik diberlakukan sesuai UU terbaru untuk mencegah kemungkinan adanya gugatan dari tersangka. Yang terpenting saat ini, proses penyidikan menjadi lebih singkat (waktu), sanksi segera diberlakukan agar penyidik yang jumlahnya terbatas bisa cepat move on memburu pelaku, atau kasus lainnya segera ditangani. Proses penyidikan menjadi lebih sederhana, kemungkinan serapan anggaran untuk penyidikan lebih sedikit dan kasus yang ditangani lebih banyak.
Ruli Desianti- Jumlah posting : 4
Join date : 08.07.21
Felix Aglen likes this post
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|