Pendekatan Multidoor dan Perbarengan Tindak Pidana
Halaman 1 dari 1
Pendekatan Multidoor dan Perbarengan Tindak Pidana
Apakah pendekatan multidoor melalui penerapan lebih dari satu undang-undang terhadap satu kasus bertentangan dengan konsep perbarengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 63-71 KUHAP? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Similar topics
» Kendala pembuktian kasus tindak pidana Karhutla
» Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan Maksimal 90 Hari
» Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan Maksimal 90 Hari
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|