Forum Gakkum KLHK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan Maksimal 90 Hari

Go down

Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan Maksimal 90 Hari Empty Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan Maksimal 90 Hari

Post by Felix Aglen Fri May 14, 2021 11:03 am

Adanya ketentuan Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan membuat banyak perkara yang tidak dapat dilanjutkan karena melewati batas waktu penyidikan maksimal 90 hari. Ketentuan Pasal ini rencananya akan digugat ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Mohon masukannya dari rekan-rekan sekalian, strategi apa yang dapat dilakukan saat ini untuk mengatasi batasan waktu penyidikan maksimal 90 hari ini?
Terima kasih

Felix Aglen
Admin

Jumlah posting : 8
Join date : 11.05.21

https://forumgakkum.forumotion.asia

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik