Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan Maksimal 90 Hari
Halaman 1 dari 1
Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan Maksimal 90 Hari
Adanya ketentuan Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan membuat banyak perkara yang tidak dapat dilanjutkan karena melewati batas waktu penyidikan maksimal 90 hari. Ketentuan Pasal ini rencananya akan digugat ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Mohon masukannya dari rekan-rekan sekalian, strategi apa yang dapat dilakukan saat ini untuk mengatasi batasan waktu penyidikan maksimal 90 hari ini?
Terima kasih
Terima kasih
Similar topics
» Pendekatan Multidoor dan Perbarengan Tindak Pidana
» Kendala pembuktian kasus tindak pidana Karhutla
» Kendala pembuktian kasus tindak pidana Karhutla
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|