Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum Lingkup Ditjen Gakkum KLHK
Halaman 1 dari 1
Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum Lingkup Ditjen Gakkum KLHK
Pasal 6 Permen PAN RB RI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum menyatakan bahwa "Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundangundangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum".
Apa tindakan yang dilakukan oleh Ditjen Gakkum KLHK untuk meningkatkan kompetensi Analis Hukum Lingkup Ditjen Gakkum KLHK supaya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Permen PAN RB RI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum?
Apa tindakan yang dilakukan oleh Ditjen Gakkum KLHK untuk meningkatkan kompetensi Analis Hukum Lingkup Ditjen Gakkum KLHK supaya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Permen PAN RB RI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum?
Devara Himawan- Jumlah posting : 1
Join date : 08.07.21
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik